"Jadi kalau ada aktivis yang menyatakan LGBT itu adalah HAM, sepertinya belum tuntas membaca pasal-pasal HAM dalam UUD 1945," Nasir menambahkan.
Menurut Nasir ada persoalan mengapa LGBT harus dilarang memasuki ranah dunia pendidikan.
Nasir mengatakan sudah jelas dalam Pasal 31 ayat 3 UUD 1945 bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur undang-undang. Juga Pasal 31 Ayat (5) UUD 1945 bahwa pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Hal tersebut juga dikongkretkan dalam UU 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Nah dari situ jelas bahwa sistem pendidikan nasional maupun pengembangan iptek di Indonesia itu dipengaruhi oleh nilai-nilai agama untuk mencapai derajat iman dan takwa sesuai Pancasila sebagai ideologi bangsa. Jadi wajar kalau LGBT yang tidak sesuai kodrat manusia dan ajaran agama itu dilarang masuk ke dunia pendidikan," katanya.