Komunitas lesbian, gay, biseksual, dan transgender bersikap atas pernyataan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi M. Nasir yang dinilai telah menyudutkan mereka.
Ketua Arus Pelangi, Yuli Rustinawati, menilai pernyataan pejabat negara tersebut sebagai tindakan yang inkonstitusional, bertentangan dengan prinsip penghormatan HAM. Padahal, dalam UUD 1945, khususnya Pasal 28 l ayat 2, ada jaminan perlindungan bagi seluruh warga indonesia dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun.
"Diskriminatif tersebut adalah bentuk perlakuan yang merendahkan martabat kemanusiaan kelompok LGBTI dan merupakan propaganda kebencian yang berpotensi menyulut kekerasan terhadap kelompok LGBTI di Indonesia," kata Yuli di Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2016).
Menurut Yuli, larangan bagi LGBT untuk beraktivitas di lingkungan kampus merupakan pelanggaran atas konstitusi negara. Dia menunjukkan Pasal 28 C UUD 1945 ayat (1) berbunyi: setiap orang berhak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
"Mencetuskan pernyataan-pernyataan yang diskriminatif dan propaganda kebencian yang merendahkan martabat kelompok LGBTI, para pejabat negara tersebut telah melanggar konstitusi dan kewajibannya sebagai aparatur negara untuk melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi HAM di negeri ini," ujar Yuli.
Salah satu pernyataan Nasir yang mengundang reaksi kaum LGBT, antara lain LGBT di lingkungan kampus.
"Kelompok LGBTI semestinya tidak boleh masuk kampus, dan bisa merusak moral bangsa dan kampus sebagai penjaga moral semestinya," katanya.
Belakangan Nasir membantah pernyataan bahwa dia melarang kelompok LGBT beraktivitas di dalam kampus.