Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengimbau Polda Metro Jaya tidak terpengaruh opini di media massa dalam menetapkan tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (29).
"Saya mengimbau kepada polisi jangan menjudge berdasar opini publik. Jadi lakukan dengan profesional dan bukti-bukti. Jangan terpancing dari tekanan publik lewat media. Cari kebenaran yang sebenar-benarnya," ujar komisioner Komnas HAM Siane Indriani di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2016).
"Kami imbau teman-teman hormati asas praduga tak bersalah. Kalau ikut menjudge, hukum tidak adil untuk seseorang dan banyak orang," Siane menambahkan.
Mirna meninggal dunia usai minum kopi mengandung sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016). Jessica dan Hani ada di meja yang sama saat peristiwa terjadi. Kedua teman Mirna ini sekarang menjadi saksi penting dalam kasus ini.
Sejak kasus mencuat, Jessica dan keluarga merasa tertekan oleh opini di media massa. Jessica merasa disudutkan dan seolah-olah terlibat dalam kasus pembunuhan Mirna.
Siang tadi, Jessica melaporkan pengalamannya merasa tertekan selama proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya. Komnas HAM diminta Jessica untuk ikut memantau perkembangan kasus Mirna.
"Permintaan Jessica dan keluarga kasus ini dipantau supaya Jessica diperlakukan adil baik oleh kepolisian dan media. Exposure terlalu berlebihan menimbulkan seolah-olah dia tersangka," katanya.
Komnas HAM, kata Siane, akan memantau proses penyidikan di kepolisian.
"Komnas HAM akan memantau, bahwa kalau yang kita lihat seperti ini exposure itu jangan berlebihan. Seolah-olah dia tersangka. Jangan-jangan ada tersangka lain yang kita nggak tahu kan?, polisi lakukan dengan hati-hati, jangan terpancing opini publik," katanya.