Polisi Ungkap Sindikat Jual Beli Ginjal, Seperti Ini Peran Mereka

Rabu, 27 Januari 2016 | 16:57 WIB
Polisi Ungkap Sindikat Jual Beli Ginjal, Seperti Ini Peran Mereka
Kasubdit III Tipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Umar Surya Fana, menunjukkan gambar organ tubuh manusia yang diperdagangkan, di Jakarta, Rabu (27/1/2016). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - ‎Badan Reserse Kriminal Polri dan Polda Jawa Barat mengungkap kasus jual beli organ tubuh berupa ginjal.

"Bareskrim beserta reserse kriminal umum Polda Jawa Barat mengungkap ‎sindikat penjualan organ tubuh manusia, yaitu ginjal. Pelaku yang diamankan tiga orang," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana di kantor Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/1/2016).

Tersangka berinisial AG dan DD berperan sebagai pencari orang yang hendak‎ menjual ginjal. Kemudian tersangka HR berperan sebagai orang yang menjembatani proses operasi pemasangan ginjal di sebuah rumah sakit di Jakarta.

"Korban 15 orang, ada yang dari Garut Selatan, Bandung Selatan, Soreang, dan daerah lain di Jawa Barat," katanya.

‎Dia menjelaskan modus tersangka ialah menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjal sekitar Rp70 juta.

Mereka meminta uang kepada penerima ginjal atau pembeli sebesar Rp250 juta sampai Rp300 juta.

"Tapi korban dikasih tak lebih dari Rp70 juta. Masalahnya yang diambil ginjalnya dan yang mendapat atau menerima ginjal baru harus jalani perawatan tiga bulan, tapi mereka (korban) malah disuruh pulang. Efeknya uang yang didapat Rp70 juta tadi kurang untuk perawatan," kata dia.

Korban sindikat penjual ginjal rata-rata masyarakat berekonomi lemah, seperti supir, petani, dan tukang ojek yang kesulitan keuangan.

"Umur korban antara 20 - 30 tahun. Korban rata-rata pekerja kasar," kata dia.

Pembeli ginjal ada yang warga Indonesia, ada juga warga negara Singapura.‎

"Pelaku dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI