Suara.com - Usai menerima kedatangan saksi kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27), Jessica Kumala Wongso (27), Komisioner Komnas HAM Siane Indriani bercerita kepada wartawan.
"Jadi tadi, Jessica bersama kuasa hukumnya mengadu ke Komnas HAM, mengeluhkan situasi sekarang ini, seolah-olah Jessica dianggap sebagai tersangka," ujar Siane Indriani di kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/1/2016).
Jessica, kata Siane, merasa tidak nyaman dengan sikap kepolisian dalam menangani kasus kematian Mirna.
"Ada dua hal yang dia alami dan membuat dia nggak nyaman, yang pertama adalah dia mau dijemput paksa oleh polisi. Tapi dua kali dilakukan dengan cara yang kasar, tengah malam Sabtu dan Minggu," katanya.
Menurut cerita Jessica kepada Siane, petugas polisi ketika itu datang ke rumah di Sunter, Jakarta Utara, dengan tidak berseragam lengkap, juga tak menunjukkan surat penangkapan atau penjemputan.
"Sehingga tak jelas dari mana, itu yang membuat dia ketakutan," katanya.
Mirna meninggal dunia usai minum kopi mengandung sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016). Dua teman Mirna, Jessica dan Hani ada di meja yang sama saat peristiwa terjadi. Kedua teman Mirna pun menjadi saksi penting dalam kasus ini.
Jessica juga mengaku depresi dengan pemberitaan di media massa yang terkesan menyudutkannya dalam kasus kematian Mirna.
"Ya Jessica ini kan depresi, akibat tekanan, pemberitaan beginilah," ujar salah satu satu pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, di Komnas HAM.
Yudi menambahkan kedatangan Jessica ke Komnas HAM bertujuan untuk menjelaskan posisi Jessica dalam kasus Mirna.