Polisi Uber Pembuat Akun Gay Pengincar Anak-anak

Rabu, 27 Januari 2016 | 16:01 WIB
Polisi Uber Pembuat Akun Gay Pengincar Anak-anak
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal [suara.com/Tri Setyo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya mulai menyelidiki akun progapanda gay untuk kalangan anak remaja lewat Twitter. Kasus ini pertamakali disorot oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

"Kami selidiki," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal kepada wartawan di Jakarta, Rabu (27/1/2016).

Yang dipermasalahkan bukan keberadaan komuntias gay. Tapi akun gay tersebut mengumbar kata-kata mesum, bahkan video porno, untuk menggaet anak remaja. Sejak kasus ini ditangani Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika langsung menutupnya. Dan polisi akan mengembangkannya karena tidak tertutup kemungkinan pelaku bikin akun baru.

Iqbal mengatakan penyelidikan kasus propaganda gay di media sosial dengan sasaran anak remaja tidak harus menunggu pengaduan.

"Kami nggak perlu minta laporan yang begitu, kita bisa langsung lidik," katanya.

Iqbal menambahkan akan langsung bicara dengan tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengenai perkembangan penanganan kasus.

"Nanti saya tanyakan kepada cyber crime krimsus," kata Iqbal.

Kepala Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk menyelidiki dan menindak pihak-pihak yang propaganda gay di kalangan anak di media sosial.

"Apabila terindikasi ada anak di bawah umur, maka KPAI bersama KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), sekolah yang terlibat dan lembaga terkait akan melakukan rehabilitasi kepada anak - anak tersebut," kata Erlinda kepada Suara.com.

Propaganda gay terhadap anak-anak, kata Erlinda, merupakan kejahatan berat dan tindakan pidana. Oleh karena itu, kata dia, wajib diperangi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI