Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi Malaysia atau The Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) akan menelisik ulang atau review atas putusan Kejaksaan yang menyebutkan Perdana Menteri Najib Razak bersih dari skandal korupsi rekening gendut 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Sebelumnya Jaksa Agung menyataan skandal itu tidak perlu dilanjutkan ke penyelidikan korusi. Jaksa Agung Mohamed Apandi Ali menghapuskan klausul tindak pidana Najib, Selasa (26/1/2016).
Nantinya MACC akan membuat panel dengan komisioner lain untuk membicarakan ulang skandal itu.
Jaksa penuntut umum Malaysia menyatakan Perdana Menteri Najib Razak bebas dari dakwaan korupsi. Najib dituduh korupsi karena menerima uang senilai 681 juta dolar AS dari keluarga kerajaan Arab Saudi.
Jaksa menemukan fakta jika uang itu dikirim langsung ke rekening Najib. Tapi itu bukan tindak pidana atau korupsi.
Belakangan ada sumber yang mengatakan jika uang itu diberikan langsung oleh mendiang Raja Arab Saudi, Abdullah. Abdullah memberikan uang itu lewat kocek pribadi dan uang negara.
Untuk apa uang sebanyak itu diberikan? Website pemberitaan asal Negeri Jiran itu, Malaysia Kini mengutip salah satu sumber dekat kerajaan. Dia mengatakan jika uang sumbangan itu diberikan atas perintah mendiang Raja Abdullah yang meninggal tahun lalu.
Pernyataan itu dikonfirmasi oleh The Wall Street Journal (WSJ). Namun dua kementerian di Saudi menolak berkomentar.
"Perwakilan dari keluarga kerajaan tidak bisa dihubungi untuk memberikan komentar," demikian laporan WSJ.
Di sisi lain BBC pun mempunyai sumber untuk menelisik ihwal pemberian uang itu ke Najib. Sumber itu mengatakan uang itu dari Raja Abdullah untuk membantu pemenangan Najib di Pemilihan Umum 2013. Uang itu dari kantong pribadi keuangan pribadi Abdullah dan kas negara.