Suara.com - Jessica Kumala Wongso (27) didampingi tim pengacara, siang ini, datang ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta. Hal ini terkait dengan namanya yang dikait-kaitkan terus dengan kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27). Dalam kasus tersebut, status Jessica memang sebagai saksi.
Apa tanggapan polisi dengan langkah Jessica dan pengacaranya menemui komisioner Komnas HAM?
"Nggak masalah, kemana pun silakan. Negara ini kan negara hukum. Semua berhak, pada tersangka yang sudah pelaku teroris pun dia masih bisa membela dirinya. Negara kita ini luar biasa lho," kata Kepala Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2016).
Iqbal menegaskan sampai detik ini, polisi belum pernah menyebut nama tersangka kasus pembunuhan Mirna.
"Kami tidak pernah menyudutkan siapa pun. Kami selalu menyampaikan dengan kata-kata diduga, terduga. Pelaku kejahatan. Pada kasus ini, kami tidak pernah menyebutkan siapa tersangkanya," kata dia.
Iqbal menuding kalangan media massa yang menggiring opini.
"Yang menggiring opini kan kadang-kadang media. Ini yang membuat penasaran semua. Tugas kami ya membuktikan. Nanti pada saatnya sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) kami, kami akan tentukan siapa tersangkanya," katanya.
Jessica dan dua pengacara tiba di Komnas HAM sekitar jam 13.25 WIB. Jessica tidak mau memberikan pernyataan kepada wartawan.
"Saya nggak tahu, nggak tahu. Maaf ya," ujar Jessica.
Mirna meninggal dunia usai minum kopi mengandung sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016). Dua teman Mirna, Jessica dan Hani ada di meja yang sama saat peristiwa terjadi. Kedua teman Mirna pun menjadi saksi penting dalam kasus ini.