Ketua KPK: UU KPK Saat Ini Sudah Cukup Baik

Rabu, 27 Januari 2016 | 14:41 WIB
Ketua KPK: UU KPK Saat Ini Sudah Cukup Baik
Komisioner KPK: Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Basaria Panjaitan, Saut Situmorang dan Alexander Marwata, di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/12/2015). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan KPK mengatakan bahwa UU Nomor 30/2002 tentang KPK masih cukup baik. Oleh karena itu menurutnya, UU tersebut belum saatnya direvisi.

"Untuk sementara ini, menurut pendapat kami, UU KPK kalau dimungkinkan, yang ada sekarang ini sudah cukup mendukung operasional kegiatan kami," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (27/1/2016).

 
Agus menambahkan, ketimbang memfokuskan pada revisi UU KPK, lebih baik DPR untuk fokus kepada revisi UU KUHP, KUHAP, UU Tipikor, dan UU Perampasan Aset.

"Nah ini, kita minta tolong perannya dari DPR. Karena DPR bersama pemerintah-lah yang punya wewenang di bidang legislasi," kata Agus yang didampingi empat orang wakilnya.

Diketahui, Revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK ini sendiri masuk ke dalam Prolegnas Prioritas ‎2016. Ada empat poin sorotan dalam revisi tersebut, antara lain yaitu pembentukan Dewan Pengawas KPK; kewenangan KPK dalam mengeluarkan SP3; kewenangan KPK dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan umum; serta pengaturan penyadapan yang dilakukan KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI