Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia Siti Noor Laela mempersilakan Jessica Kumala Wongso (27) melapor ke Komnas HAM apabila merasa ada pelanggaran HAM selama proses penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27).
"Silakan saja kalau mau datang, silakan. Seluruh warga negara Indonesia punya hak untuk melaporkan pengalaman apa yang dirasakan dan dilihatnya ke Komnas HAM," kata Siti Noor Laela ketika dimintai tanggapan Suara.com tekait kabar Jessica dan pengacara akan datang ke Komnas HAM, Rabu (27/1/2016).
Siti Noor Laela menambahkan pengaduan akan ditangani sesuai prosedur Komnas HAM.
"Nanti akan dilihat apakah ada pelanggaran HAM atau tidak. Tentu kami gunakan prosedur, dilakukan analisa, lalu diberikan respon," kata Siti Noor Laela.
Prosedur kedua, kata Siti Noor Laela, Komnas HAM akan menilai apakah kasus tersebut masuk prioritas tindakan atau tidak.
"Kami kan terima ribuan pengaduan, prioritas utama yang harus segera kami lakukan tindakan kan misalnya persoalannya menyangkut nyawa seseorang, korban meninggal, konflik sosial, biasanya itu kami dahulukan," kata dia.
Sedangkan kasus Jessica atau kasus kematian Mirna, menurut Siti Noor Laela, tergolong kasus biasa atau bukan prioritas Komnas HAM.
"Biasa saja. Apalagi ini ranah pidana murni dan kami hormati penyelidikan dan penyidikan polisi," kata Siti Noor Laela.
Mirna meninggal dunia usai minum kopi mengandung sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, pada Rabu (6/1/2016). Dua teman Mirna, Jessica Kumala Wongso (27) dan Hani ada di meja yang sama saat peristiwa terjadi.
Suara.com - Kedua teman Mirna pun menjadi saksi penting dalam kasus ini. Kopi dingin yang diminum Jessica merupakan pesanan Jessica.