Komnas Perempuan: Pejabat Publik Harus Adil dengan LGBT

Rabu, 27 Januari 2016 | 12:57 WIB
Komnas Perempuan: Pejabat Publik Harus Adil dengan LGBT
Ilustrasi LGBT. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Perempuan mendorong negara ikut bergerak saat kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender didiskriminasi. Sebab diskriminasi akan memicu kekerasan terhadap mereka.

Data catatan tahunan Komnas Perempuan tahun 2014 mencatat ada 37 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dialami oleh kelompok LBT. Itu terdiri dari 21 kasus dalam relasi personal / KDRT.

"12 di antanya kasus kekerasan seksual, 15 kasus terjadi di ranah komunitas dan 1 kasus pelakunya negara," jelas Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni dalam pernyataanya, Rabu (27/1/2016).

Wahyuni mendorong negara, publik dan media banyak mendengar persoalan dialami LGBT. Sebab mereka rentan mengalami diskriminasi hingga kekerasan dan pencerabutan hak dasar mereka.

Bentuk-bentuk kekerasan yang dicatat Komnas Perempuan antara lain corrective rape (perkosaan untuk mengkoreksi), pemaksaan perkawinan, pengusiran oleh keluarga maupun komunitas, diskriminasi dan bulliying di lembaga pendidikan.

"Ini berakibat terhentinya akses pendidikan dan pemiskinan, kriminalisasi, diskriminasi layanan publik dan akses keadilan, ancaman bagi pendamping, dan lain-lain," kata dia.

Selain itu pejabat publik harus bersikap adil dan tidak mudah menstigma warga negara atas dasar apapun. Termasuk hindari mengeluarkan pernyataan yang akan memicu kekerasan dan diskriminasi.

Sementara di dunia akademik, pihak kampus atau pun sekolah harus erawat tradisi akademik untuk mengkaji, meneliti dan mendiskusikan isu-isu penting dengan terbuka tanpa ketakutan. Pengetahuan yang utuh tentang keberagaman akan meminimalisir prasangka dan kekerasan.

"Merawat budaya intelektual yang melindungi minoritas dan kelompok rentan diskriminasi dalam bentuk apapun. Dunia akademik penting turut terlibat dalam mendorong negara terutama pejabat publik untuk memahami dan menjalankan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia," papar dia.

Sebuah surat terbuka dibuat oleh LGBT rights defender atau pembela Hak LGBT yang isinya menyayangkan pernyataan dari 5 pejabat negara antiLGBT. Mereka menyebut kelima pejabat itu melanggar HAM LGBT.

Kelima pejabat negara itu adalah Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Anggota Komisi X DPR Fraksi PPP Reni Marlinawati, dan Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil.

Sebelumnya Menteri Nasir menyatakan LGBT tidak boleh masuk kampus, sementara Zulkifli Hasan LGBT harus dilarang karena tidak sesuai dengan budaya Indonesia. Lainnya, Nasir Jamil berpandangan LGBT tidak boleh dibiarkan berkembang di kampus.

Sementara itu Reni Marlinawati menilai LGBT melanggar norma agama dan bertentangan dengan hukum positif. Terakhir, Anies Baswedan juga berpandangan orang tua dan guru harus mewaspadai LGBT. Pernyataan itu sudah beredar luas di media beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI