Brimob Bersenjata Kawal Penyidik, KPK: Dulu Pernah Terancam

Rabu, 27 Januari 2016 | 11:59 WIB
Brimob Bersenjata Kawal Penyidik, KPK: Dulu Pernah Terancam
Ilustrasi KPK [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Raharjo menegaskan tidak ada aturan yang dilanggar penyidik KPK terkait penggeledahan ruang kerja anggota DPR yang melibatkan anggota Brimob bersenjata.

"Dari sisi aturan internal KPK tidak ada yang kami Langgar. Kalau KPK melakukan penggeledahan, itu selalu mengikuti perintah UU, yaitu melibatkan polisi. Ini sudah kami lakukan berkali-kali," kata Agus sebelum rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (27/1/2016).

Agus menjelaskan pertimbangan penyidik melibatkan Brimob bersenjata ketika itu didasarkan pada situasi lapangan. Penyidik KPK, katanya, pernah mendapatkan preseden buruk ketika melakukan penggeledahan sehingga penyidik merasa terancam.

"Itu sepanjang di lapangan situasi yang ada, kalau di DPR bisa, tapi pernah waktu geledah (di suatu tempat) kita ditabrak orang. Makannya, ini nanti kita evaluasi," katanya.

Proses penggeledahan yang melibatkan anggota Brimbob bersenjata yang kemudian dipermasalahkan pimpinan DPR terjadi pada Jumat (15/1/2016). Ketika itu, penyidik KPK menggeledah tiga ruangan anggota DPR, pertama anggota Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, kemudian Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, dan Yuddy Widiana Adia dari Fraksi PKS.

Saat itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah sampai melayangkan protes secara langsung kepada penyidik dan Brimob.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI