Sementara dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 yang telah diratifikiasi dan diadopsi oleh Indonesia kedalam pasal 28 UUD 1945, menegaskan bahwa setiap orang terlahir sama dan setara dan terbebas dari tindakan diskriminasi dan kekerasan. Indonesia melalui lembaga HAM Negara, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNASHAM) telah menjadi tuan rumah pada tahun 2005 dari terbentuknya prinspip-prinsip Yogyakarta menuangkan ada 29 prinsip yang harus dipenuhi terkait hak-hak warga Negara LGBT, prinsip-prinsip tersebut juga diadopsi dari DUHAM dan UUD 1945.
"Lalu muncul pertanyaan, mengapa warga Negara LGBT harus dilindungi sama dengan warga Negara lainnya? Karena menurut lembar fakta yang dimiliki oleh Arus Pelangi yang disarikan dari hasil penelitian tahun 2013 menyebutkan fakta bahwa 89,3 persen LGBT di Indonesia pernah mengalami kekerasan. Di mana 79.1 persen dalam bentuk kekerasan psikis, 46.3 persen dalam bentuk kekerasan fisik, 26.3 persen dalam bentuk kekerasan ekonomi, 45.1 persen dalam bentuk kekerasan seksual, dan 63.3 persen dalam bentuk kekerasan budaya," papar dia.
Lini melanjutkan dari sekian banyak kasus kekerasan yang terjadi 65,2 persen di antaranya mencari bantuan ke teman dan 17,3 persen di antaranya perenah melakukan percobaan bunuh diri.
"Dalam situasi seperti ini, di manakah Negara? Negara absen, bahkan malah cenderung menjadi pelanggar HAM bagi mereka, seperti pernyataan-pernyataan yang akhir-akhir ini marak diucapkan oleh pejabat Negara," kata dia lagi.