Suara.com - Sebuah surat terbuka dibuat oleh LGBT rights defender atau pembela Hak LGBT yang isinya menyayangkan pernyataan dari 5 pejabat negara antiLGBT. Mereka menyebut kelima pejabat itu melanggar HAM LGBT.
Kelima pejabat negara itu adalah Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, Ketua MPR Zulkifli Hasan, Anggota Komisi X DPR Fraksi PPP Reni Marlinawati, dan Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Muhammad Nasir Djamil.
Salah satu aktivis pembela HAK LGBT, Lini Zurlia mengatakan pernyataan mereka terkait orientasi seksual cukup mengkhawatirkan. Petisi itu disebar ke jaringan organisasi LGBT dan non LGBT, begitu juga ke individu.
Sampai saat ini surat terbuka itu sudah disebar oleh 350 lebih individu dan puluhan organisasi.
"Peryantaan tersebut kian menyulut kebencian antar sesama warga Negara, tidak hanya menyulut kebencian namun juga berpotensi terjadinya kekerasan. Dalam kerangka perlindungan Hak Asasi Manusia ini adalah pelanggaran HAM bagi warga negara dengan orientasi seksual, identitas dan ekspresi gender (SOGIE) yang berbeda, lesbian, gay, biseksual, transgender dan interseex (LGBTI)," begitu petikan surat tersebut.
Sebelumnya Menteri Nasir menyatakan LGBT tidak boleh masuk kampus, sementara Zulkifli Hasan LGBT harus dilarang karena tidak sesuai dengan budaya Indonesia. Lainnya, Nasir Jamil berpandangan LGBT tidak boleh dibiarkan berkembang di kampus.
Sementara itu Reni Marlinawati menilai LGBT melanggar norma agama dan bertentangan dengan hukum positif. Terakhir, Anies Baswedan juga berpandangan orang tua dan guru harus mewaspadai LGBT. Pernyataan itu sudah beredar luas di media beberapa waktu lalu.
"Penyataan tersebut di atas jelas inskonstitusional dan merupakan tindakan pelanggaran HAM," pernyataan koalisi itu.
Menurut Lini, itu membuktikan jelas bahwa negara ini tidak bisa menerima keberagaman warga negaranya. Termasuk keberagaman orientasi seksual, identitas gender dan ekspresi gender. Sementara Undang-undang Dasar menjamin hak warga negara.
Ada sekitar 40 hak konstitusional warga negara Indonesia yang harus dijamin, beberapa hak yang dimaksud di antaranya hak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi (Pasal 28 F), hak mendapatkan pendidikan (pasal 31 ayat 1, pasal 28 C ayat 1 ), hak atas kebebasan berserikat dan berkumpul (28 E ayat 3), hak untuk menyatakan pikiran (28 E ayat 2), hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun (Pasal 28 I ayat 2).