"Kami punya cara untuk tangkap orang tak usah khawatir," kata Krishna ketika ditanya wartawan mengenai saksi, Jessica Kumala Wongso (27), yang membantah terlibat kasus Mirna saat diwawancarai salah satu televisi swasta sore tadi, Selasa (26/1/2016).
Krishna mengatakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, didasarkan pada alat bukti. Alat bukti juga harus didukung oleh alat bukti lainnya, seperti keterangan saksi ahli dan data forensik.
"Kasus ini sedang menjadi perhatian publik. Ini bukan soal tantang menantang atau bantah membantah, Ini soal menemukan fakta, perlu analisa, perlu kesaksian keterangan ahli, perlu proses, waktu, buat berita acara dan lain-lain," kata dia.
Penyidik, kata Krishna, tidak bisa dipengaruhi oleh opini yang berkembang di masyarakat yang menganggap penyelesaian kasus Mirna lamban.
"Kami tak terpengaruh opini polisi lambat dan lain-lain, kami mau cepat tapi ada proses di luar kendali kami. Saat sudah P21 (tahap penuntutan) itu adalah tahap pertama keberhasilan pengungkapan kasus ini," katanya.
Lebih jauh, Krishna mengatakan jaksa penuntut umum sudah paham terhadap alat bukti yang dipaparkan penyidik dalam ekspose kasus Mirna di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (26/1/2016) kemarin.
Krishna mengatakan jaksa menyarankan penyidik polisi untuk meminta keterangan tiga saksi ahli.
"Hasil dengan JPU tadi, JPU mantap dengan paparan yang kami sampaikan, apakah pemeriksaan diulangi atau tidak, harus ada konstruksinya," katanya.
Mirna meninggal dunia usai minum kopi mengandung sianida di kafe Olivier. Dua teman Mirna, Jessica dan Hani ada di meja yang sama saat peristiwa terjadi. Kedua teman Mirna pun menjadi saksi penting dalam kasus ini
BERITA MENARIK LAINNYA: