Suara.com - Australian-Indonesian Partnership for Justice adalah organisasi yang didanai oleh pemerintah Australia untuk membantu orang mengatasi kemiskinan. AIPJ menyatakan kemiskinan bukan isu ekonomi saja, melainkan juga isu kesadaran hukum dan akses terhadap hak-hak dasar.
Perjuangan AIPJ juga didukung Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Pada Januari 2015, Jokowi menandatangani Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional yang menegaskan pentingnya pelayanan dasar bagi masyarakat kurang mampu.
Dalam hal ini, tersedianya akta kelahiran adalah isu yang sangat menonjol. Menurut hasil riset UNICEF, sebanyak 29 persen penduduk di Indonesia -- kira-kira 73 juta warga -- tidak memiliki catatan kelahiran yang resmi.
Pada September 2012, Mahkamah Agung Indonesia mengeluarkan dekrit yang bertujuan untuk menyederhanakan proses mendapatkan akta kelahiran. AIPJ mendukung dan mendorong dekrit itu agar bisa melaksanakan berbagai program untuk memudahkan kehidupan orang miskin.
Dibandingkan dengan kota-kota besar, jumlah warga yang tidak punya akta kelahiran dua kali lebih tinggi di daerah terpencil.
Salah satu program yang lahir dari AIPJ dan dekrit tersebut adalah program yang disebut sebagai sidang keliling.
Sidang keliling ialah sidang pengadilan yang dilakukan di luar gedung pengadilan yang ditujukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi, dan biaya.
Australia menjadi calon pemimpin program sidang keliling. Soalnya, negara ini pernah melaksanakan program yang sama bagi orang Aborijin. Australia diminta untuk menjalankan program tersebut melalui AIPJ.
Sidang keliling berperan sebagai One Stop Service agar akta kelahiran atau akta perkawinan dapat disahkan dalam waktu singkat. Selama satu hari, seorang hakim bisa menerima sampai 100 kasus.
Kedubes Australia memandang sidang keliling sebagai program yang sangat baik. [Meg Phillips]