Suara.com - Usai memaparkan berkas dan alat bukti untuk mengungkap kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (26/1/2016), penyidik Polda Metro Jaya mendapatkan banyak masukan.
"Ada masukan yang luar biasa dari pihak JPU (jaksa penuntut umum) dan masukan itu memang harus kami lakukan dan minggu-minggu ini kami lakukan. Itu saja," kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di kantor Kejati DKI Jakarta.
Krishna menambahkan akan segera melengkapi alat bukti yang dianggap jaksa belum memadai untuk penetapan tersangka.
"Kami setuju, dan itu harus dilakukan segera satu sampai dua hari ini kami lakukan. mudah-mudahan cepat selesai dan nanti kami tunggu hasilnya setelah itu," kata Krishna.
Alat bukti apa yang belum lengkap? Krishna mengatakan yang harus dilengkapi lagi adalah keterangan dari saksi ahli.
Krishna mengatakan penyidik harus memeriksa tiga saksi ahli untuk memenuhi saran jaksa.
"Jadi ada keterangan ahli yang harus dilengkapi. Jadi kami 2-3 orang ahli kami harus lakukan berita acara," kata Krishna.
Adapun mengenai keterangan saksi, Krishna mengatakan sejauh ini dinilai sudah mencukupi.
"Saksi sudah cukup," katanya.
Mirna meninggal dunia usai minum kopi mengandung sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016). Dua teman Mirna, Jessica Kumala Wongso (27) dan Hani ada di meja yang sama saat peristiwa terjadi.