Sembilan senjata api milik sipir Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Banten, hilang. Ternyata, senjata tersebut dicuri seorang narapidana kasus terorisme ketika mau memasuki masa bebas.
Berdasarkan penyelidikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, diduga ada keterlibatan sipir untuk membantu napi mencuri senjata api dari loker.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan sipir yang diduga terlibat sudah diperiksa Kemenkumham. Sedangkan napi yang mencurinya sudah ditangkap polisi.
Berdasarkan penyelidikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, diduga ada keterlibatan sipir untuk membantu napi mencuri senjata api dari loker.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan sipir yang diduga terlibat sudah diperiksa Kemenkumham. Sedangkan napi yang mencurinya sudah ditangkap polisi.
"Kalau keterlibatan sipir sedang diperiksa secara internal oleh Kemenkumham. Tetapi kami sudah bisa amankan senjata itu berikut pelakunya," kata Haiti di sela-sela rapat pimpinan Polri di auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2016).
Polri, kata Badrodin, masih mendalami kasus tersebut.
"Saya belum jelas keterlibatan sipir. Nanti kami minta ke Kemenkumham. Apakah ada unsur kelalaian, atau ada kesengajaan dan kerjasama itu sedang diselidiki," kata dia.
Polri, kata Badrodin, masih mendalami kasus tersebut.
"Saya belum jelas keterlibatan sipir. Nanti kami minta ke Kemenkumham. Apakah ada unsur kelalaian, atau ada kesengajaan dan kerjasama itu sedang diselidiki," kata dia.
"Atau bisa saja karena orang besuk masuknya digeledah, tapi keluarnya tidak diperiksa. Kalau memang betul begitu, ini merupakan kelemahan (lapas)," Badrodin menambahkan.
Kasus tersebut terjadi dua minggu yang lalu atau ketika seorang napi kasus terorisme mau bebas. Napi mau bebas dikenal dengan istilah tamping atau tahanan pendamping.
"Tamping itu napi kasus terorisme yang mau bebas, tetapi dia bekerja (di lapas). Dia melakukan tindak pidana pencurian," kata Menkumham Yasonna Laoly di DPR.
Taping diberi kepercayaan untuk memegang kunci, salah satunya kunci loker atau tempat penyimpanan senjata api.
Kasus tersebut terjadi dua minggu yang lalu atau ketika seorang napi kasus terorisme mau bebas. Napi mau bebas dikenal dengan istilah tamping atau tahanan pendamping.
"Tamping itu napi kasus terorisme yang mau bebas, tetapi dia bekerja (di lapas). Dia melakukan tindak pidana pencurian," kata Menkumham Yasonna Laoly di DPR.
Taping diberi kepercayaan untuk memegang kunci, salah satunya kunci loker atau tempat penyimpanan senjata api.