BNN Sita Aset Rp17 Miliar dari Tersangka TPPU Narkotika

Selasa, 26 Januari 2016 | 15:19 WIB
BNN Sita Aset Rp17 Miliar dari Tersangka TPPU Narkotika
Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis tersangka pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengaburan hasil keuntungan bisnis narkotika di Jakarta, Rabu (26/1). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Narkotika Nasional menangkap Gunawan Parsetio pada (14/1/2014). Dia adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba.

Penangkapan itu dilakukan di rumahnya di Perumahan Tebing Indah Permai Nomor 10-11 A, Kelurahan Bandar Utama, Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Gunawan terlibat peredaran gelap narkotika di daerah Surabaya, Jakarta, Cilavap, dan beberapa daerah lainnya. Dari Gunawan, BNN menyita Rp17 miliar hasil TPPU.

 "Hasil dari penangkapan terhadap Tersangka GP ini, BNN menyita aset dengan total sekitar Rp17 miliar," kata Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso di Gedung BNN, Jalan MT. Haryono Cawang, Jakarta Timur, Selasa(26/1/2016).

BNN menyatakan Gunawan berperan sebagai pendistribusi narkotika yang digerakan oleh salah satu penghuni lemabaga pemasyarakatan, yang sudah divonis 20 tahun dan 6 tahun dalam kasus TPPU, Pony Chandra. Hasil kerjasamanya dengan Pony, Gunawan terus berhubungan dengan para penghuni Lapas lainnya yang letaknya sangat jauh. Di antaranya Sodikin (Lapas Medaeng Sidoarjo), Amir Mukhlis alias Sinyo (Lapas Nusakamabngan), Boski alias Surya Bahadur Tamang alias David yang adalah Warga Negara Nepal(Lapas Nusakambangan) dan Ananata Lianggara alias Alung alias Alvin Jayadi yang menghuni Lapas Cipinang.

 "Menurut pengakuannya, GP ini sudah melakukan TPPU dari bisnis Narkotika sejak tahun 2000 hingga 2014, dengan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi," kata Pria yang populer disapa Buwas tersebut.

"Dalam melakukan transaksi keuangan terkait dengan TPPU, Tersangka GP menggunakan rekening dengan identitas palsu atasnama Yulius Djuanda, Johan Wijaya, dan beberapa rekening atas nama orang lain yang palsu," lanjut mantan Kabareskrim tersebut.

 Atas perbuatannya tersebut, Gunawan dokenakan pasal 137 huruf a dan huruf b UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum menyimpan, mentrasfer, menerima, dan menikmati uang hasil kejahatan narkotika.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI