Suara.com - Adapun Ke-40 RUU itu, yakni, 22 RUU merupakan usul DPR, 2 RUU usulan DPD, 12 RUU usulan pemerintah dan 4 RUU usulan bersama.
Inisiatif DPR:
1. RUU tentang Tabungan Perumahan Rakyat
2. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol
3. RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam (Dalam Prolegnas 2015 judul tertulis: Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan)
4. RUU tentang Jasa Konstruksi
5. RUU tentang Penyandang Disabilitas
6. RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (Dalam Prolegnas 2015, judul tertulis: RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri)
7. RUU tentang Sistem Perbukuan
8. RUU tentang Kebudayaan
9. RUU tentang Pertembakauan
10. RUU tentang Kewirausahaan Nasional
11. RUU tentang Pertanahan
12. RUU tentang Arsitek
13. RUU tentang Pengelolaan Ibadan Haji dan Penyelenggaraan Umrah
14. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
15. RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia
16. RUU tentang Jabatan Hakim
17. RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
18. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
19. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
20. RUU tentang Kebidanan
21. RUU tentang Peningkatan Pendapatan Asli Daerah
22. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Inisiatif DPD:
23. RUU tentang Wawasan Nusantara
24. RUU tentang Ekonomi Kreatif
Inisiatif Pemerintah:
25. RUU tentang Merek
26. RUU tentang Paten
27. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
28. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
29. RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan
30. RUU tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan
31. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
32. RUU tentang Perubahan Kelima Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
33. RUU tentang RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
34. RUU tentang Pengampunan Pajak
35. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
36. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Inisiatif bersama:
37. RUU tentang Kitab Hukum Pemilu (Dalam Prolegnas judul tertulis: Penyelenggaraan Pemilihan Umum) (DPR/Pemerintah)
38. RUU tentang Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah (dalam Prolegnas tertulis RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara) (DPR/DPD)
39. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (DPR/Pemerintah)
40. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (DPR/Pemerintah).
DPR Sahkan 40 RUU Masuk Prioritas Prolegnas 2016
Selasa, 26 Januari 2016 | 15:02 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
DPR mengesahkan 40 rancangan undang-undnag untuk masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016, dalam Rapat Paripurna, Selasa (26/1/2016). Namun, ada sedikit catatan dari RUU yang masuk prolegnas ini, yaitu Fraksi Gerindra menolak masuknya rencana revisi UU 30/2002 tentang KPK ke dalam Prolegnas 2016.
"Kami belum bisa menerima RUU KPK masuk prolegnas prioritas 2016," kata Anggota Fraksi Gerindra Muhammad Syafii dalam interupsi Rapat Paripurna, Selasa (26/1/2016).
Selain itu, menurutnya poin-poin yang akan direvisi juga kurang tepat, seperti kewenangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, penyadapan, operasi tangkap tangan, dan penerbitan SP3. Sehingga menurutnya, hal ini perlu dikaji lebih hati-hati.
Anggota Fraksi Gerindra El Nino, menambahkan, UU KPK saat ini belum tepat bila harus direvisi. Menurutnya, yang lebih tepat dilakukan saat ini adalah penguatan standar operasional dan teknis di KPK.
Dia mempertanyakan dasar dan alasan masuknya RUU KPK masuk ke dalam Prolegnas 2016 ini. Menurutnya, ini bisa menimbulkan opini publik bila revisi ini bertujuan melemahkan KPK.
"Kenapa RUU KPK masuk, dan dianggap lebih penting dari tunggakan RUU sebelumnya?" tanya Anggota Fraksi Gerindra El Nino.
Pimpinan rapat paripurna kali ini, Fadli Zon kemudian memutuskan untuk mengesahkan 40 RUU ini. Dia beranggapan Badan Legislasi (Baleg) DPR juga sudah melakukan penggodokan RUU ini untuk menyeleksi yang mana yang menjadi prioritas. Akhirnya, dia pun mengetok palu tanda RUU Prioritas Prolegnas ini disahkan.
"Masukan-masukan itu akan menjadi catatan penting. Apakah ini dapat disetujui?" kata Fadli.
"Setuju," jawab peserta rapat diiringi ketokan palu Fadli Zon.
BERITA TERKAIT
Menhan Sjafrie Soroti Nasib Prajurit TNI di Daerah Konflik, Apa Katanya?
25 November 2024 | 18:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI