Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) dari penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Selasa (26/1/2016). Dalam surat tersebut, belum dicantumkan nama tersangka.
"Saya sudah cek di SPDP, belum ada nama tersangkanya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Sitomurang di kantor Kejati DKI Jakarta.
Sudung menambahkan saat ini jaksa penuntut umum dan penyidik Polda Metro Jaya masih berkoordinasi untuk penanganan kasus Mirna. Mirna meninggal dunia setelah minum es kopi vietnam yang mengandung zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
"SPDP kami terima pada hari ini dan sekarang kawan-kawan penyidik sedang berunding dengan JPU-nya," katanya.
Untuk saat ini, Sudung belum bisa menjelaskan perihal apa saja alat bukti yang dipaparkan penyidik.
Sudung mengatakan untuk menentukan status tersangka dalam kasus ini, penyidik hanya butuh dua alat bukti.
"Minimal dua alat bukti, masalahnya kami baru terima SPDP-nya," kata dia.
Jaksa, kata Sudung, nanti akan mempelajari berkas perkara yang diperoleh penyidik. Jika alat bukti kuat, kata Sudung, penyidik bisa langsung menetapkan status tersangka.
"Kami lihat penyidikannya sampai mana, penyidikan nggak ada batasnya tergantung alat buktinya. Kalau bukti kuat bisa ditetapkan tersangka. (Penyidikan) nggak ada tenggat waktu," katanya.