DPR Setujui Dua Komisioner KY untuk Dilantik Presiden

Selasa, 26 Januari 2016 | 13:15 WIB
DPR Setujui Dua Komisioner KY untuk Dilantik Presiden
Pelantikan anggota Komisi Yudisial (KY) di Istana Negara, Jakarta, pada pertengahan Desember 2015 lalu. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua calon anggota Komisi Yudisial (KY) disetujui oleh DPR untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) supaya dilantik. Keduanya adalah Jaja Ahmad Jayus dan Aidul Fitriciada Azhari.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Trimedya Pandjaitan mengatakan, keduanya merupakan hasil keputusan dari Komisi III yang melakukan fit and proper test pada Kamis (21/1/2016) lalu.

"Komisi III menyadari dan memahami, (bahwa) kecakapan, integritas dan kompetensi calon anggota Komisi Yudisial merupakan syarat penting untuk menjadi anggota Komisi Yudisial," kata Trimedya dalam Rapat Paripurna, Selasa (26/1).

 
Trimedya pun berharap, anggota KY yang telah disetujui ini bisa menjadi Komisioner KY yang mampu menjalankan wewenangnya sesuai dengan UU 18/2011 tentang KY.

"Kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tinggi kepada semua pihak yang membantu Komisi III dalam menjalankan tugas ini," tutur politisi PDI Perjuangan ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI