Sementara Freddy merupakan bandar narkoba jaringan internasional. Dia divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada tanggal 15 Juli 2013, karena terbukti mengatur peredaran ekstasi sebanyak 1.412.476 butir dari balik teralis besi.
Ekstasi itu dimasukkan ke dalam sejumlah akuarium di dalam truk kontainer dan diedarkan ke Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, serta Makassar.
Baiat terpidana teroris di dalam penjara bukan hal baru. Tahun 2014 lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyebutkan ustaz Abu Bakar Baasyir membaiat sejumlah narapidana teroris. Dia membaiat agar mereka ikut dalam gerakan ISIS. Ada 43 orang yang dibai'at saat itu.