Pelantikan Pengawas Intelijen DPR Ramai Interupsi

Selasa, 26 Januari 2016 | 12:46 WIB
Pelantikan Pengawas Intelijen DPR Ramai Interupsi
Rapat paripurna DPR [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 14 anggota Komisi I dilantik menjadi Tim Pengawas Intelijen dalam Rapat Paripurna, Selasa (26/1/2016). Pembentukan tim ini sesuai dengan UU nomor 17 Tahun 2011 tentang intelijen.

Namun, prosesi yang dipimpin Ketua DPR Ade Komaruddin sempat mendapatkan interupsi dari sejumlah anggota dewan. Anggota Fraksi Golkar Aziz Syamsuddin yang mempertanyakan proses seremonial ini.

Menurutnya, pelantikan yang dilakukan dalam rapat paripurna ini membuat rancu tata beracara di DPR. Karena dengan demikian, seluruh alat kelengkapan dewan dan Komisi juga bisa dilantik di hadapan paripurna.

"Mengenai substansi pelantikan kami sepakat, yang diunderline adalah proses seremonial. Alangkah indahnya cukup dihadapan Komisi I, karena kalau ini bisa membuat yurisprudensi. Maka ‎pelantikan alat kelengkapan dewan dan Komisi harus dilakukan di Paripurna," kata Aziz.

 Senada dengan Azis, Anggota Fraksi PKS Nasir Djamil juga mempertanyakan pelantikn itu.‎ Menurutnya, dengan pelantikan tim pengawas di hadapan Paripurna, bukan tidak mungkin tim-tim lain juga ingin dilantik di paripurna.

"Jangan seperti itu lah, saya dukung Aziz. ‎Jadi ini harus dijadikan perhatian agar tidak melakukan hal di luar ketatanegaraan," kata Nasir.

Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq meluruskan, pelantikan ini dilakukan bukan hanya bagian dari Komisi I saja. Namun, menjadi perwakilan dari 10 fraksi yang ada di DPR. Sehingga pelantikan ini dirasakan perlu karena mewakili DPR dan bukan hanya bagian dari Komisi I.

 "Ini perlu diperjelas kedudukannya. Yang disahkan itu Timwas DPR RI, bukan mewakili Komisi I, tapi institusi, maka itu berdasarkan penugasan fraksi. Kemudian, sebelum paripurna juga sudah dikonsultasikan kepada pimpinan dewan, dan dalam tata tertib, diatur pengambilan sumpah dilakukan di Paripurna. Jadi ini tidak perlu diperdebatkan klagi, kalau ada konsekuensi di kemudian hari dengan tim-tim lain, maka bisa duduk bersama bagai mana tata tertib bisa disesuaikan," kata Mahfudz.

Rapat paripurna pun dilanjutkan kembali. Pimpinan rapat Fadli Zon mengatakan interupsi kali ini menjadi bahan untuk pertimbangan dalam melakukan kebijakan nantinya.

Untuk diketahui, tim pengawas ini nantinya akan bekerja untuk mengawasi kinerja intelijen yang tidak sesuai dengan UU. Termasuk adanya laporan dari masyarakat tentang kinerja intelijen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI