Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih mengusut dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perimahan Rakyat Tahun Anggaran 2016 yang melibatkan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.
Setelah memeriksa sejumlah saksi, hari ini, Selasa (26/1/2016), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Balai Kementerian PUPR, Amran HI Mustary.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DWP," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPk, Priharsa Nugraha.
Selain Amran, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap direktur perusahaan kontraktor yang sering menggarap proyek pemerintah, Tan Lendy Tanaya, dan karyawan swasta bernama So Kok Seng alias Aseng.
Dalam operasi tangkap tangan tim Satgas KPK pada Rabu 13 Januari 2016 mengamankan enam orang, empat di antaranya langsung ditetapkan menjadi tersangka. Keempat tersangka yaitu Damayanti, Dessi A. Edwin, Julia Prasetyarini, dan Direktur Uatama PT. Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Abdul Khoir sebagai penyuap.
Damayanti, Dessi, dan Julia diduga dijanjikan akan mendapatkan fee sebesar 404 ribu dolar Singapura dari Abdul Khoir. Fee tersebut akan diterima bila berhasil menggiring anggaran proyek di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat yang tengah dibahas Komisi V.