Suara.com - DPR menggelar rapat paripurna, Selasa (26/1/2016) ini. Salah satunya penetapan prolegnas 2016 dan perubahan prolegnas RUU 2015-2019.
"Rapat paripurna hari ini adalah laporan Baleg DPR terkait Prolegnas 2016," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, di DPR, Selasa (26/1/2016).
Dia menambahkan, dalam rapat pleno kemarin, Baleg dan pemerintah sudah menyetujui 40 UU yang masuk prolegnas 2016. Di antaranya, revisi UU nomor 15/2003 tentang Terorisme dan revisi UU 30/2002 tentang KPK.
Untuk revisi UU Terorisme, pemerintah bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Menurutnya, penerbitan Perppu membuat lebih efektif ketimbang mengajukan revisi.
"(Perppu) itu bila ingin efektivitas secepatnya, namun kalau mau revisi UU Terorisme, kita tidak masalah," tuturnya.
Sedangkan revisi UU KPK, Agus mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki lagi. Di antaranya terkait penyelidik independen, dan pengawasan terhadap KPK. Serta penerbitan SP3.
Ada tiga agenda utama dalam rapat paripurna kali ini. Selain penetapan Prolegnas 2016, ada lagi tentang Laporan Komisi III DPR tentang pergantian calon anggota yudisial, dan pengesahan keanggotaan pengawas intelejen negara.