Suara.com - Hari ini, Polda Metro Jaya koordinasi penanganan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27) di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo mengatakan tujuan koordinasi hari ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum kasus naik ke persidangan.
"Untuk menghindari seandainya naik sidang, bolak baliknya berkas perkara. Itu intinya salah satunya ke sana (pengadilan)," kata Waluyo di kantor Kejati DKI Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Waluyo menambahkan koordinasi antara kepolisian dan jaksa sudah umum dalam penanganan kasus.
Waluyo mengatakan setelah kepolisian menyerahkan berkas perkara, kejaksaan akan mempelajarinya sebelum diputuskan naik ke persidangan
"Intinya sudah sesuai SOP kita, seandainya penyidik sudah menyerahkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) itu penyidik koordinasi dengan jaksa peneliti," kata Waluyo.
Untuk kasus Mirna, apakah alat buktinya sudah cukup? Waluyo belum bisa bicara lebih jauh karena sampai saat ini belum menerima berkas atau dokumen dari kepolisian.
"Mohon maaf ya berkas belum ada. Saya tidak bisa bilang alat buktinya. Fakta kan tidak bisa digeneralis, kasualtis," katanya.
Ketika ditanya apakah setelah koordinasi, kepolisian bisa langsung menetapkan tersangka atau tidak, Waluyo mengatakan soal itu menjadi kewenangan penyidik.
"Tanya penyidik. Ini koordinasi biasa, bukan ekspos," kata Waluyo.
Menurut pengamatan Suara.com, saat ini koordinasi antara polisi dan jaksa masih berlangsung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti tadi tiba di kantor Kejati DKI pukul 10.30 WIB. Koordinasi berlangsung secara tertutup.
BERITA MENARIK LAINNYA:
Jessica Bantah Terlibat Kasus Mirna di TV, Krishna: Silakan
Presiden Iran Kunjungi Italia, Patung-patung Bugil Ditutupi
Cari Pembunuh Mirna, Krishna: Kami Punya Cara Tangkap Orang