Kasus 'Kopi Maut' Mirna, Kejati DKI Terima Surat Penyidikan

Selasa, 26 Januari 2016 | 10:59 WIB
Kasus 'Kopi Maut' Mirna, Kejati DKI Terima Surat Penyidikan
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo di Kejati Jakarta. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) dari pihak kepolisian.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Waluyo mengatakan jika rencana pemaparan alat bukti kepolisian terkait kasus kematian Mirna ini hanya koordinasi.

"SPDP sudah kami terima kemarin sore. Intinya untuk kordinasi," kata Waluyo di kantor Kejati DKI, Selasa (26/1/2016).

Namun Waluyo mengatakan pihaknya sendiri belum menerima berkas ataupun dokumen yang menjadi alat bukti polisi dalam kasus Mirna maka pihaknya belum bisa membeberkan alat bukti yang telah diperoleh polisi.

"Saya belum bisa menyampaikan barang bukti apa. Berkasnya saja belum dikirim, apalagi buktinya," katanya.

Lebih lanjut, Waluyo menambahkan jika koordinasi antara pihaknya dengan kepolisian sifatnya tertutup.

"Koordinasi tertutup, sifatnya konsultasi," kata dia.

Hari ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti menyambangani Kejati DKI. Dia tiba sekitar pukul 10.30 WIB.

Krishna belum memberikan keterangan mengenai pertemuan pihaknya dengan Kejati DKI terkait koordinasi dalam kasus kematian Mirna. Krishna memilih bergegas memasuki kantor Kejati DKI ketimbang memberikan penjelasan perihal koordinasinya dengan jaksa.

"Saya mau masuk dulu, sudah terlambat," kata Krishna.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI