Suara.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasona H Laoly mengungkapkan enam poin dalam revisi Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan saat ini dalam tahap finalisasi.
"Saat ini (draf revisi UU Terorisme) sudah pada tahap sinkronisasi dan tinggal finalisasi," katanya di Gedung Nusantara I, Jakarta, Senin (25/1/2016).
Dia menjelaskan, poin pertama, terkait jangka waktu penahanan terduga teroris, limit waktunya ditambah, dari enam bulan menjadi sepuluh bulan.
Menurut dia, terkait kewenangan penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap terduga teroris berdasarkan bukti permulaan yang cukup, sebelumnya tujuh hari menjadi 30 hari.
"Lalu penyadapan yang sebelumnya berdasarkan izin perintah Ketua Pengadilan Negeri (PN) menjadi hakim pengadilan," ujarnya.
Kedua menurut dia, penuntutan dan pengusutan tidak hanya kepada orang perorang namun juga kepada korporasi.
Ketiga dia menjelaskan, ada perluasan tindak pidana terorisme yaitu kegiatan mempersiapkan, pemufakatan jahat, percobaan terorisme, dan pembantuan tindak pidana terorisme.
"Jadi ini diperluas, termasuk percobaan tindak pidana terorisme," katanya.
Keempat, menurut Yasona, pencabutan paspor bagi Warga Negara Indonesia yang ikut pelatihan militer di luar negeri, termasuk di dalamnya negara atau organisasi-organisasi yang melakukan perbuatan teror.
Dia menjelaskan, kelima, pengawasan terhadap pelaku teror selama enam bulan namun pengawasan terpidana terorisme yang sudah selesai ditindak lanjuti paling lama setahun setelah bebas.
"Hal itu merupkan pengawasan resmi sehingga nanti mantan narapidana teroris perlu dibina dan program deradikalisasi terus berjalan," katanya.
Keenam menurut dia, perlu rehabilitasi yang holistik dan komprehensif bagi napi teroris.
Dia memperkirakan proses finalisasi itu selesai dalam satu hingga dua hari, lalu 'dirapatkan' di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) dan semua stake-holder.
Selanjutnya, menurut dia, akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo untuk dibahas dalam Rapat Kabinet kemudian diajukan Surat Presiden (Surpres) ke DPR.
"Diharapkan teman-teman DPR kita ajak berdiskusi soal ini demi kepentingan negara, tidak ada pelanggaran HAM," ujarnya. (Antara)
Inilah Isi RUU Terorisme
Ardi Mandiri Suara.Com
Senin, 25 Januari 2016 | 22:37 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Serangan Bom Bunuh Diri Sasar Pasukan Gabungan Irak-Kurd, Tiga Perwira Tewas
19 November 2024 | 04:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI