Suara.com - Mahkamah Konstitusi telah mengabulkan uji materi Pasal 41 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pilkada soal syarat minimal dukungan bagi calon independen untuk maju dalam pilkada. Kalau sebelumnya harus menghimpun dukungan minimal 7,5 persen dari jumlah penduduk di suatu daerah, sekarang seorang calon independen cuma dibebani 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap.
Misalnya, sebelum aturan diubah, dengan asumsi jumlah penduduk Jakarta sebanyak 10 juta jiwa, Basuki Tjahaja Purnama harus mengumpulkan fotokopi KTP sebanyak 7,5 persen dari 10 juta jiwa, yaitu 750 ribu jiwa. Dengan aturan baru, Ahok hanya butuh 7,5 persen dukungan dari tujuh juta pemilih di Jakarta atau 525 ribu fotokopi KTP.
Ahok semakin tenang karena sekarang komunitas pendukungnya, Teman Ahok, sudah berhasil mengumpulkan 630 ribu KTP.
"Kami sudah kumpulkan KTP sekarang 630 ribu, belum diverifikasi KPUD karena jadwal verifikasinya sampai Agustus," kata juru bicara komunitas Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas, Senin (25/1/2016).
Amalia menambahkan komunitas Teman Ahok akan terus menghimpun KTP agar Ahok menjadi pemimpin Jakarta tanpa dukungan partai politik.
"Ini juga waktunya masih panjang untuk mengumpulkan itu," katanya.
Mereka menargetkan mendapatkan satu juta KTP.
"Pak Ahok sih support untuk maju secara independen, tapi kita ditantang untuk mengumpulkan satu juta KTP, " ucapnya.
Amalia mengatakan komunitas Teman Ahok senang karena Ahok sampai sejauh ini tetap konsisten maju lewat jalur non partai politik.
"Kami sudah dapat sinyal positif, Ahok senang kalau maju secara independen," ujar Amalia di Balai Kota, Jakarta, Senin (25/1/2016).