Ungkap Kasus Pembunuhan Mirna, Polisi Pakai Teori Ini

Senin, 25 Januari 2016 | 15:54 WIB
Ungkap Kasus Pembunuhan Mirna, Polisi Pakai Teori Ini
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usaha untuk memecahkan kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin (27) mulai memasuki babak baru.

Hasil autopsi Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri terhadap alat bukti untuk mengungkap kasus Mirna sudah keluar. Ini merupakan legal yuridis untuk masuk ke tahap selanjutnya. Selanjutnya, Selasa (26/1/2016), penyidik akan ekspos kasus dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Komisaris Besar Krishna Murti mengatakan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini, penyidik menggunakan teori conditio sine qua non.

"Kami menggunakan teori conditio sine qua non yang umum dipakai dalam hukum pidana akan dikonstruksi dengan alat bukti yang kami miliki, peristiwa yang kami miliki maka seseorang cukup layak ditingkatkan sebagai tersangka, namun kami harus gelar atau ekspos bahasanya dengan JPU (jaksa penuntut umum)," kata Krishna.

Untuk menguatkan alat bukti di persidangan, kata Krishna, besok digelar ekspos kasus.

"Kami harus tunjukkan dulu satu petunjuk atau barang bukti yang signifikan yang kami miliki," kata dia.

Krishna meyakini alat bukti yang akan diekspos di hadapan jaksa sangat signifikan untuk menetapkan tersangka kasus Mirna.

"Insya Allah kami yakin itu barang bukti cukup signifikan dan sekarang sedang diuji nanti dari situ apa petunjuk jaksa baru kami kembali lakukan gelar perkara," katanya

Penyidik juga telah memiliki keterangan dari tiga saksi ahli yang juga akan dijadikan sebagai alat bukti.

Mirna meninggal dunia usai meneguk es kopi Vietnam bercampur zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI