Suara.com - Tim Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan melalui jejaring media sosial Facebook. Kedok penipuan ini dengan gelaran kontes foto.
"Unit 2 Subdit IV Cyber Crime telah menangkap satu orang tersangka perkara penipuan melalui media sosial Facebook dengan cara memasang iklan berjudul 'Lintas Negara Photo Hunting' dengan tema Culture Ethnic Concept," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mudjiono melalui keterangan tertulis, Senin (25/1/2016).
Di kasus itu polisi menetapkan satu tersangka. Dia adalah ER (35). Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Kelurajan Cipambun, Kecamatan Babakan Madang, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/01/2016) lalu.
Modus penipuan yang dilakukan tersangka yakni dengan cara membuat event pemotretan yang berlokasi di Kuala Lumpurz Malaysia. Dikatakan Mudjiono event tersebut disebarluaskan melalui jejaring media sosial Facebook berjudul Lintas Negara Photo Hunting "Culture Ethnic Concept dengan menampilkan model iklan dengan mencantumkan nomor handphone tersangka.
"Biaya akomodasi sebesar Rp4.500.000 per orang selama dua hari di Kuala Lumpur, Malaysia," katanya.
Kemudian tersangka menjanjikan kepada para Korban menginap di Hotel dan berfoto dengan lima orang model. Di antaranya dua orang model dari Indonesia dan tiga orang model dari Malaysia.
"Korban merasa tertarik dengan iklan tersebut sehingga Korban memesan ticket untuk dua orang warga AS dan DAD lalu mentransfer uang sebesar Rp9.000.000 ke rekening Tersangka di BCA No. 7680297805 an. W.W istri tersangka," kata Mudjiono.
Usai mentransfer sejumlah uang, korban tidak juga berangkat ke Kuala Lumpur, Malaysia. Tersangka beralasan jika agenda acara tersebut telah dibatalkan
"Korban meminta uangnya dikembalikan namun Tersangka tidak bisa dihubungi lagi. Disamping korban masih ada 12 orang lagi yang telah mendaftarkan kepada tersangka," katanya.
Selain itu, polisi juga telah menyita beberapa barang bukti berupa handphone merk Samsung Duos warna putih, dan kartu ATM BCA yang digunakan tersangka untuk menarik uang di ATM. Menurut Mudjiono, pihaknya pun masih melakukan pengembangan dan masih mencari keterangan dari korban lainnya
"Perkara ini masih dalam perkembangan untuk mencari dan menemukan alat bukti maupun Korban-korban lainnya," kata dia.
Atas perbuataanya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentag UU ITE ancaman pidana 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar.