Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Lomba Foto di Facebook

Senin, 25 Januari 2016 | 13:41 WIB
Polisi Ungkap Penipuan Berkedok Lomba Foto di Facebook
Ilustrasi penipuan (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Perkara ini masih dalam perkembangan untuk mencari dan menemukan alat bukti maupun Korban-korban lainnya," kata dia.

Atas perbuataanya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 (1) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentag UU ITE ancaman pidana 6 tahun dan atau denda Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI