Setelah TV-nya Dihancurkan, Kusrin Diundang Jokowi

Senin, 25 Januari 2016 | 11:28 WIB
Setelah TV-nya Dihancurkan, Kusrin Diundang Jokowi
Muhammad Kusrin menerima sertifikat SNI di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (19/1). (Foto: Change.org)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang Kusrin, perakit televisi asal Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, ke Istana Merdeka Jakarta, Senin (25/1/2016). Sebelumnya TV ciptaan Kusrin dihancurkan karena dinilai tidak berstandar.

Presiden Jokowi didampingi Menteri Perindustrian Saleh Husin pada sekitar pukul 09.00 WIB menerima Muhammad Kusrin, perakit televisi asal Karanganyar. TV Kusrin saat ini sudah mendapatkan penghargaan SPPT - SNI Cathode Ray Tube (CRT) TV.

Presiden sendiri rencananya berangkat kunjungan kerja setelah acara yang diumumkan mendadak itu ke Provinsi Bali berlanjut ke Timor Leste.

Sebelumnya dalam keterangan persnya, Menteri Perindustrian, Saleh Husin, menyerahkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda - Standar Nasional Indonesia (SPPT--SNI) kepada Muhammad Kusrin, pengusaha perakitan televisi asal Karanganyar.

Sertifikat SNI untuk produk televisi rakitan jenis cathode ray tube (CRT) atau berbentuk tabung itu diserahkan di Kementerian Perindustrian, Jakarta pada 19 Januari 2016.

Inovasi yang dilakukan oleh IKM UD Haris Elektronika dengan produk TV buatannya. Hingga dinyatakan lolos uji di B4T dan berhak mendapatkan Sertifikat SNI, patut dijadikan role model bagi para pelaku usaha IKM lainnya.

BACA JUGA: 

Lihat CCTV, Teman Mirna Ingat Sesuatu yang Sangat Dicari Polisi

"Bahwa kreativitas dan inovasi ditambah koordinasi dengan para aparat pembina dapat meningkatkan kualitas produk industri IKM dan menghindari pelanggaran hukum," ujar Menteri Saleh Husin.

Sementara itu, Kusrin mengucapkan terimakasih atas perhatian dan pendampingan Kemenperin.

"Saya senang, sudah plong dan lega. Apalagi, mengurus sertifikat SNI ini mudah dan murah dan sekarang saya dapat fokus kembali bekerja," ujar Kusrin.

Penerapan SNI dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada awal 2016, Kemenperin kembali memfasilitasi pemberian SNI wajib kepada beberapa IKM, salah satunya IKM yang memproduksi TV CRT.

"SNI ini untuk tiga merek tv saya, Veloz, Zener, dan Maxreen. Semua sama, yang membedakan hanya warna untuk memberikan pilihan bagi konsumen. Harga jual Rp400 ribu sampai Rp500 ribu dan saya distribusikan ke Karesidenan Solo sampai Yogya. Per hari saya memproduksi sampai 150 unit," ujar Kusrin yang berusia 37 tahun ini.

Sebelumnya, berita perakit TV dari barang bekas asal Karanganyar, Muhammad Kusrin, berakhir manis. Sejak TV rakitan buatannya dibakar oleh Kejaksaan Karanganyar, dukungan terhadap Kusrin melalui petisi change.org/SaveKusrin mengalir deras. Dalam waktu enam hari petisi itu mendapat dukungan dari 27 ribu orang, sehingga tujuan dari petisi tersebut tercapai. (Antara)

BERITA MENARIK LAINNYA: 

Pakar Minta Indonesia Tolak Bantuan Asing untuk Berantas Teror

Ini Profil Krishna Murti, Gaya Polisi Seperti di Film

Hani Panik Diperiksa Soal Mirna, Keluar Ruang Penyidik Tutup Muka

Selfie Gaya Salat, 8 Remaja Ini Dinilai Lecehkan Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI