"Saya senang, sudah plong dan lega. Apalagi, mengurus sertifikat SNI ini mudah dan murah dan sekarang saya dapat fokus kembali bekerja," ujar Kusrin.
Penerapan SNI dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pada awal 2016, Kemenperin kembali memfasilitasi pemberian SNI wajib kepada beberapa IKM, salah satunya IKM yang memproduksi TV CRT.
"SNI ini untuk tiga merek tv saya, Veloz, Zener, dan Maxreen. Semua sama, yang membedakan hanya warna untuk memberikan pilihan bagi konsumen. Harga jual Rp400 ribu sampai Rp500 ribu dan saya distribusikan ke Karesidenan Solo sampai Yogya. Per hari saya memproduksi sampai 150 unit," ujar Kusrin yang berusia 37 tahun ini.
Sebelumnya, berita perakit TV dari barang bekas asal Karanganyar, Muhammad Kusrin, berakhir manis. Sejak TV rakitan buatannya dibakar oleh Kejaksaan Karanganyar, dukungan terhadap Kusrin melalui petisi change.org/SaveKusrin mengalir deras. Dalam waktu enam hari petisi itu mendapat dukungan dari 27 ribu orang, sehingga tujuan dari petisi tersebut tercapai. (Antara)
BERITA MENARIK LAINNYA:
Pakar Minta Indonesia Tolak Bantuan Asing untuk Berantas Teror
Ini Profil Krishna Murti, Gaya Polisi Seperti di Film
Hani Panik Diperiksa Soal Mirna, Keluar Ruang Penyidik Tutup Muka