Suara.com - Pemerintah melalui Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat diharapkan segera menutup kegiatan organisai Gerakan Fajar Nusantara yang telah menyimpang dari ajaran Agama Islam.
"Selain itu, ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) juga tidak pernah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Pakar Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Syafruddin Kalo di Medan, Minggu.
Pemerintah pusat, menurut dia, harus memperlihatkan sikap tegas dan tidak membenarkan kehadiran ormas Gafatar berkembang di Tanah Air karena dapat membuat keresahan di masyarakat.
"Ormas Gafatar harus segera dibekukan, karena juga mengajarkan beberapa faham-faham yang tidak benar kepada pengikutnya," ujar Syafruddin.
Ia menyebutkan, kehadiran Gafatar juga ditolak di sejumlah daerah, karena tidak sesuai dengana ajaran agama Islam.
Oleh karena itu, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kemendagri dan instansi terkait lainnya perlu segera memberikan pembinaan terhadap pengikut Gafatar yang dianggap menyalahi aturan.
Para pengurus, anggota, dan pengikut Gafatar yang ada di daerah agar diberikan pendidikan agama Islam, sehingga mereka secara perlahan-lahan akan meninggal ajaran yang tidak jelas itu.
"Pemerintah harus ikut melakukan pembinaan kepada pengikut Gafatar, juga memberikan jaminan pengamanan dari tindakan yang tidak diinginkan terhadap mereka," kata dosen senior Fakultas Hukum USU itu.
Syafruddin menambahkan, masyarakat juga diharakan tidak mengucilkan mantan pengikut Gafatar yang telah sadar dan insaf.
Sebab, sebagian dari mereka itu hanya ikut-ikutan saja, dan dipengaruhi oleh pengikut Gafatar yang dianggap tidak bertanggung jawab dalam merekrut.
"Pemerintah melalui Kementerian Agama dan MUI dapat menyosialisasikan kepada masyarakat agar tidak mengikuti, serta tidak terpengaruh untuk masuk ormas Gafatar yang ilegal," katanya.
Sebelumnya, ormas Gafatar merupakan metamorfosis dari Komunitas Millah Abraham (Komar) yang sebelumnya juga merupakan metamorfosis dari Al Qiyadah Al Islamiyah.
Aliran tersebut telah dilarang dengan Keputusan Jaksa Agung Republik Indoenesia Nomor: KEP-116/A/JA/11/2007 yang didasarkan pada Fatwa MUI Nomor 04 tahun 2007 tentang aliran Al Qiyadah Al Islamiyah. (Antara)
Pemerintah Didesak Hentikan Aktivitas Gafatar
Ardi Mandiri Suara.Com
Senin, 25 Januari 2016 | 01:15 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI