Suara.com - Aparat kepolisian telah menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu bernama Badriah (45). Penangkapan dilakukan saat Polsek Cakung melakukan Operasi Cipta Kondisi di Jalan Raya Cakung Cilincing, Jakarta Timur, Sabtu (23/1/2016) sekira pukul 24.00 WIB.
"Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan narkotika jenis kristal atau sabu dalam bungkus rokok Sampoerna Mild sebanyak 16 paket (bungkus) dalam plastik kecil," kata Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Jakarta Timur Komisaris Husaimah melalui keterangan tertulis, Minggu (25/1/2016).
Dari tangan pelaku, polisi juga telah menyita satu alat hisap narkoba jenis sabu dan satu botol plastik saat menggeledah bagasi sepeda motor yang dikendarai pelaku.
Dikatakan Husaimah, barang haram tersebut didapatkan pelaku dari seseorang yang berada di kawasan Jakarta Utara. Dia menambahkan jika narkoba jenis sabu tersebut dibeli seharga Rp35 juta dan rencananya akan diedarkan di daerah Bekasi.
"Namun saat membawa barang haram tersebut pelaku keburu ditangkap polisi dari Polsek Cakung," katanya.
Namun, dikatakan Husaimah saat diamankan petugas, pelaku berusaha menyuap petugas dengan uang jutaan rupiah agar tidak digelandang ke kantor polisi.
"Saat ditangkap pelaku juga mencoba menyuap polisi dengan iming-iming jutaan rupiah agar tidak dibawa ke kantor polisi," katanya.