Suara.com - Kepala Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia Erlinda meminta aparat penegak hukum, khususnya Polri, untuk menyelidiki dan menindak pihak-pihak yang propaganda gay di kalangan anak di media sosial.
"Apabila terindikasi ada anak di bawah umur, maka KPAI bersama KPPPA (Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak), sekolah yang terlibat dan lembaga terkait akan melakukan rehabilitasi kepada anak - anak tersebut," kata Erlinda dalam pernyataan tertulis yang diterima Suara.com, Minggu (24/1/2016).
Jika penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan polisi, KPAI meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk meminta situs dan akun tersebut untuk ditutup.
Propaganda gay terhadap anak-anak, kata Erlinda, merupakan kejahatan berat dan tindakan pidana. Oleh karena itu, kata dia, wajib diperangi.
"Kami sangat mengutuk apa yang telah di-share oleh salah satu akun yang menampilkan foto dan video seksual yang tidak layak dilihat dan ditujukan untuk menggaet anak remaja dan itu semua merupakan pelanggaran pidana (UU Pornografi)," kata Erlinda.
Erlinda mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila mempunyai informasi yang menyesatkan menghubungi polisi dan KPAI.