Polisi Takut Digugat Kalau Segera Umumkan TSK Kasus Mirna?

Siswanto Suara.Com
Minggu, 24 Januari 2016 | 17:20 WIB
Polisi Takut Digugat Kalau Segera Umumkan TSK Kasus Mirna?
Pra rekonstruksi kasus Wayan Mirna Salihin (27) di kafe Olivier, Grand Indonesia [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Siapa orang yang menaburkan racun ke es kopi Vietnam di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, yang diminum Wayan Mirna Salihin (27), Rabu (6/1/2016) itu, masih misterius.

Artinya, kasus ini sudah berjalan hampir tiga pekan, meski levelnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik masih berjuang untuk mengakurasi bukti-bukti yang telah didapat.

Anggota Komisi Hukum DPR dari Fraksi Hanura Syarifuddin Sudding tidak melihat langkah polisi tersebut sebagai langkah lamban, apalagi karena takut dipraperadilankan kalau menetapkan tersangka.

"Saya kira bukan seperti itu. Polisi kan hati-hati. Polisi kan butuh alat bukti," kata Sudding kepada Suara.com, Minggu (24/1/2016).

Sudding mengatakan kalau polisi sudah memiliki alat bukti yang cukup tentu mereka akan mengumumkan hasilnya kepada publik.

"Tidak ada ketakutan. Cuma butuh ketelitian dan kehati-hatian dalam hal menetapkan siapa tersangkanya," kata Sudding.

Sudding mengatakan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, harus ada sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHP.

Saat ini, Polda Metro Jaya masih minta bantuan kepolisian federal Australia untuk mengungkap kasus kematian Mirna.

Guru Besar Ilmu Kriminologi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia Adrianus Meliala menduga kerjasama tersebut untuk mengungkap motif.

"Polisi mencoba berbagai kemungkinan, termasuk misalnya ada motif yang bisa muncul pada masa korban bersekolah di Australia dulu," kata Adrianus

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI