Suara.com - Minggu (24/1/2016) jemaat Ahmadiyah di Kabupaten Bangka diminta meninggalkan kampungnya. Mereka tinggal di Kelularan Srimenanti, Kecamatan Sungailiat.
Aksi pemaksaan pengusiran mereka dihadiri Bupati Bangka Tarmizi. Selain itu sekitar 100 orang berdemo di depan sekretariat JAI Bangka.
Salah seorang tim kuasan hukum JAI Bangka, Fitria menceritakan kronologi pengusiran terhadap warga Ahmadiyah itu. Aksi tuntutan itu dimulai sejak pukul 08.30 WIB.
Polisi berdatangan menggunakan sebuah truk dan mobil jenis pick up. Ada juga puluhan tentara yang berjaga. Setelah itu 100 orang yang mengaku warga setempat mulai berdatangan. Demo itu juga dihadiri Kapolres Bangka dan Bupati Bangka Tarmizi.
Bupati dan Kapolres Bangka kemudian masuk ke sekretariat Jemaat Ahmadiyah Bangka. Mereka disambuut dua pengurus Ahmadiyah setempat, Farid dan Agus.
"Setelah berkenalan bupati langsung menerangkan bahwa masyarakat meminta bupati untuk memfasilitasi kepindahan Anggota Jemaat Ahmadiyah dari Srimenanti ke tempat lain di luar Srimenanti. Bupati menyatakan akan menyediakan tempat yang aman untuk anggota Jemaat Ahmadiyah dan menjamin transportasi ke tempat yang baru," kata Fitria kepada suara.com, Minggu siang.
Dalam perbincangan itu, Bupati Bangka Tarmizi memberi waktu 3 hari perpindahan JAI Bangka. Menanggapi permintaan itu Farid pun mengatakan akan meminta pendapat dari JAI Pusat.
"Bupati menanyakan kapan siap pindah? Pak Farid tetap menjawab akan koordinasi dulu dengan pusat, karena waktu tiga hari itu sangat singkat, karena surat menyurat dengan pusat tidak cukup dalam waktu tiga hari," kata Fitria menirukan obrolan mereka.
"Bupati menyampaikan bahwa surat menyurat tidak perlu karena sekarang zaman sudah canggih bisa lewat internet, email atau telepon," lanjut Fitria.
Hal yang sama disampaikan Mubaligh JAI Bangka, Syafii Ahmad. JAI Bangka ingin berkoordinasi dengan pengurus pusat selama 1 pekan ke depan.
"Bupati menjawab kalau koordinasi ke pusat itu masih ngambang, pokoknya satu minggu itu sudah harus pindah. Kalau tidak pindah kami tidak menjamin keamanan bapak-bapak di sini," papar Fitria.
Setelah pertemuan itu, Bupati Tarmizi menemui 100-an massa itu. Dia menyerukan jika warga JAI Bangka di Kelularan Srimenanti, Kecamatan Sungailiat akan meninggalkan Srimenanti paling lambat 6 Februari. Massa pun membubarkan diri.
Hanya saja menurut Syafii pernyataan bupati bertolak belakang dengan keinginan JAI Bangka.
"Pernyataan bupati yang disampaikan kepada massa itu adalah pernyataan yang sepihak bukan sebuah kesepakatan. Karena sejak dalam dialog kami sudah menegaskan bahwa waktu satu minggu itu adalah waktu untuk berkoordinasi dengan pusat," kata Fitria.
Sebelumnya aksi pengusiran warga Ahmadiyah di Srimenanti berdasarkan surat hasil rapat Pemerintah Kabupaten Bangka soal Jemaat Ahmadiyah. Rapat itu digelar 14 Desember tahun lalu. Dalam lembaran surat hasil rapat yang didapatkan suara.com tertulis ada 82 orang yang menghadiri. Di antaranya dari kalangan Nahdalatul Ulama (NU), FKUB Bangka, Muhammadiyah, MUI, pihak Pemkab Bangka, dan pihak kepolisian. Rapat tidak dihadiri Jemaat Ahmadiyah.
Pertemuan itu menyepakati 4 hal. Di antaranya larangan aktivitas Ahmadiyah di sana. Warga Ahmadiyah pun diminta 'bertaubat' karena dianggap sesat.
"Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang ada di lingkungan Srimenanti segera bertaubat sesuai degan syariat Islam, bahwa tidak ada lagi Nabi setelah Nabi Muhammad SAW," begitu tulis surat tersebut.
JAI Bangka juga diminta menaati SK Bupati Bangka Nomor: 188.45/837/Kesbanglinmaspol/2010 Tanggal 16 november 2010 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota pengurus JAI Kabupaten Bangka. Terakhir jika JAI Bangka tidak menjalankan keputusan itu, jemaat diminta meninggalkan kampung Srimenanti.
Surat itu ditandatangani Sekertaris Daerah Kabupaten Bangka Fery Insani. Saat suara.com menghubungi Fery, teleponnya tidak direspon.