Setelah pertemuan itu, Bupati Tarmizi menemui 100-an massa itu. Dia menyerukan jika warga JAI Bangka di Kelularan Srimenanti, Kecamatan Sungailiat akan meninggalkan Srimenanti paling lambat 6 Februari. Massa pun membubarkan diri.
Hanya saja menurut Syafii pernyataan bupati bertolak belakang dengan keinginan JAI Bangka.
"Pernyataan bupati yang disampaikan kepada massa itu adalah pernyataan yang sepihak bukan sebuah kesepakatan. Karena sejak dalam dialog kami sudah menegaskan bahwa waktu satu minggu itu adalah waktu untuk berkoordinasi dengan pusat," kata Fitria.
Sebelumnya aksi pengusiran warga Ahmadiyah di Srimenanti berdasarkan surat hasil rapat Pemerintah Kabupaten Bangka soal Jemaat Ahmadiyah. Rapat itu digelar 14 Desember tahun lalu. Dalam lembaran surat hasil rapat yang didapatkan suara.com tertulis ada 82 orang yang menghadiri. Di antaranya dari kalangan Nahdalatul Ulama (NU), FKUB Bangka, Muhammadiyah, MUI, pihak Pemkab Bangka, dan pihak kepolisian. Rapat tidak dihadiri Jemaat Ahmadiyah.
Pertemuan itu menyepakati 4 hal. Di antaranya larangan aktivitas Ahmadiyah di sana. Warga Ahmadiyah pun diminta 'bertaubat' karena dianggap sesat.
"Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang ada di lingkungan Srimenanti segera bertaubat sesuai degan syariat Islam, bahwa tidak ada lagi Nabi setelah Nabi Muhammad SAW," begitu tulis surat tersebut.
JAI Bangka juga diminta menaati SK Bupati Bangka Nomor: 188.45/837/Kesbanglinmaspol/2010 Tanggal 16 november 2010 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota pengurus JAI Kabupaten Bangka. Terakhir jika JAI Bangka tidak menjalankan keputusan itu, jemaat diminta meninggalkan kampung Srimenanti.
Surat itu ditandatangani Sekertaris Daerah Kabupaten Bangka Fery Insani. Saat suara.com menghubungi Fery, teleponnya tidak direspon.