Suara.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban belum menerima pengajuan permohonan perlindungan dari Jessica Kumala Wongso (27). Jessica adalah saksi penting di Polda Metro Jaya untuk mengungkap kematian Wayan Mirna Salihin (27) yang meninggal dunia akibat minum es kopi Vietnam mengandung zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakata Pusat.
"Sampai sekarang setahu saya belum ada pengajuan permohonan," kata Wakil Ketua LPSK Lili Pintauli Siregar kepada Suara.com, Minggu (24/1/2016).
Lili mengaku ikut mengikuti kasus kematian Mirna dari media massa. Menurut Lili, kalau menilai pernyataan-pernyataan kepolisian di media massa, posisi teman Mirna, terutama Jessica, bisa dikatakan sebagai saksi kunci.
"Keterangan (Jessica) menjadi penting dan kalau dia merasa tidak nyaman, bisa mengajukan permohonan (ke LPSK)," kata Lili.
Lili meminta media massa untuk mendorong Jessica mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK kalau merasa tidak nyaman selama menjalani pemeriksaan di polisi.
"Tetapi apakah kemudian dia mengalami ancaman atau tidak, kami belum tahu," katanya.
Lili mengatakan Jessica maupun pengacaranya tidak perlu menunggu LPSK jemput bola kalau mereka merasa membutuhkan perlindungan.
LPSK, kata Lili, memang bisa jemput bola untuk kasus-kasus prioritas, seperti kasus korupsi, penyiksaan, tindak pidana pencucian uang, serangan bom di Jalan M. H. Thamrin, dan kasus anggota marinir menganiaya warga.
"Kalau kasusnya Jessica, belum ada yang jemput bola. Kalau teman-teman butuh perlindungan, silakan ya," katanya.