DKI Beri Waktu 5 Hari 'Sadarkan' Eks Gafatar

Minggu, 24 Januari 2016 | 13:26 WIB
DKI Beri Waktu 5 Hari 'Sadarkan' Eks Gafatar
Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok [suara.com/Meg Phillips]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah DKI Jakarta menampung ratusan warga yang telah bergabung dengan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Dinas Sosial, Cipayung, Jakarta Timur. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menilai paham yang dianut Gafatar salah.

Maka itu, Ahok melihatkan Ormas Majelis Ulama Indonesia untuk membantu memberikan pemaman soal ajaran Islam.

"Ya kita kasih waktu 5 hari untuk sadarkan mereka kalau konsep ajarannya penggabungan ini tuh salah. Nah itu sudah dilakukan MUI," kata Ahok usai menghadiri peresmian rumah pergerakan, Griya Gusdur di Jalan Taman Amir Hamzah, Matraman, Jakarta Pusat, Minggu (24/1/2016).

Sebelumnya, Dinas Sosial DKI Jakarta telah menampung 118 pengungsi Gafatar yang dipulangkan dari Kalimantan Barat. Menurut Kepala Panti Dinas Sosial DKI Jakarta Harjanto sebanyak 53 orang merupakan pengungsi dewasa.

"Jumlahnya 118 orang. Jumlah dewasa 53 orang selebihnya anak-anak," kata Harjanto di Dinas Sosial, Cipayung, Jakarta, Sabtu (23/1/2016).

Para pengungsi mantan anggota Gafatar disebutkan Harjanto, masih mengalami trauma. Karena itu, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah kegiatan yang akan dijalani para pengungsi tersebut.

Beberapa kegiatan antara lain konseling, ceramah keagamaan, dan sebagainya. Nanti akan diberikan pengarahan dari instansi terkait seperti kementerian agama, sosial, dan lainnya," kata dia. Dikatakannya, pihaknya sudah menyiapkan pekerja sosial dan psikolog.

"Kami juga memberikan hiburan dan permainan khususnya kepada anak-anak," beber Harjanto.

Menurut Harjanto, eks Gafatar tersebut akan ditampung selama tiga sampai lima hari kemudian mereka dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Jika dalam waktu tersebut para pengungsi tidak mau dipulangkan, mereka akan menunggu perintah dari Kementerian Sosial.

REKOMENDASI

TERKINI