Suara.com - Tempat penahanan narapidana teroris akan dipisahkan dari narapidana lainnya, serta akan mendapat perlakuan khusus sebagai upaya deradikalisasi ideologi yang dimilikinya, kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan.
"Kita akan pindah tidak jadi satu. Kita tadi barusan rapat. Kita akan realisasikan itu," kata Luhut di Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Ia menjelaskan pemisahan narapidana khusus teroris dimaksudkan agar terpidana teroris tidak bisa menyebarkan paham radikalnya kepada narapidana lain untuk melakukan teror di kemudian hari setelah bebas.
Teknisnya, kata Luhut, bisa dengan membuat penjara sendiri khusus terpidana teroris atau dipisahkan dengan cara dibuat ruangan khusus yang diperuntukkan bagi terpidana teroris.
"Jadi tahanan teroris itu kan dibagi empat, ada ideologi, ada radikal, logistik, penggembira. Kalau untuk penggembira campur dengan yang lain tak masalah, tapi kalau yang ideologi ini kan jumlahnya tidak banyak, jadi akan disendirikan, tidak dicampur dengan yang lain," jelas Luhut.
Selain dipisahkan dari tahanan lain, narapidana teroris juga akan diperlakukan khusus dalam upaya deradikalisasi pemahamannya dengan berbagai pendekatan.
"Nanti kita akan ada penyelesaian tahanan namanya holistika program, pendekatan agama, pendekatan psikologi, pendekatan 'vocational training', pendekatannya macam-macam, ada tujuh pendekatannya," kata dia.
Ia mengatakan pemisahan narapidana teroris akan mulai dieksekusi minggu depan dan program deradikalisasi dengan holistika program segera berjalan untuk menyelesaikan permasalahan terorisme di Indonesia. (Antara)