Suara.com - Kepolisian menetapkan enam orang tersangka aksi teror bom dan penembakan di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pekan lalu. Keenam tersangka tersebut kini ditahan Datasemen Khusus 88 Antiteror Polri.
"Enam orang tersangka terkait dengan kasus bom di Starbuck Coffee dan Pos Polisi Jalan MH Thamrin pada 14 Januari lalu," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dalam konfrensi pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/1/2016).
Ke enam tersangka yang terkait bom Thamrin itu adalah pertama DS alias YY, alias IA alias DD, kedua AA, alias AI, alias AM, alias AIS, ketiga C alias D alias AS, keempat J alias JJ, kelima AM alias LL, alias AM, dan keenam A alias AZ alias AB. Mereka ditangkap dari beberapa daerah terpisah. Di antaranya di Cirebon, Indramayu, dan Tegal.
"Dari mereka tim Densus menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dua pucuk senjata api, material serta bahan baku membuat bom. Kemudian ada bom yang belum diledakan. Lalu proyektil dan serpihan bom dari tabung gas," terang Haiti.
Haiti menjelaskan, dari ke enam tersangka tersebut sebagian mengetahui proses pembuatan bom Thamrin. Sebagian lagi membeli senjata api.
"Tersangka DS alias YY ini perannya membeli tabung gas untuk casing bom. Sedangkan AA perannya membeli senjata api," ungkapnya.