Suara.com - Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan penyesuaian tarif air yang resmi berlaku mulai 1 Februari 2016.
"Kita sudah menempuh sejumlah tahapan, di antaranya melakukan sosialisasi dengan forum pelanggan dan berkonsultasi dengan unsur pimpinan di DPRD Kota Bekasi," kata Direktur Umum PDAM Tirta Patriot Sugiyanto di Bekasi, Jumat.
Dia mengatakan, penyesuaian tarif ini mengacu pada biaya produksi perusahaan yang terus meningkat serta meningkatnya cakupan layanan pelanggan. Acuan lain yang menyebabkan penyesuaian tarif adalah adanya audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat yang menyatakan tarif pelayanan air masih jauh lebih rendah ketimbang biaya produksi.
Untuk memproduksi air dibutuhkan biaya Rp4.100 permeter kubik. Sedangkan air hanya bisa dijual seharga Rp3.100 permeter kubik.
Untuk dasar hukum penyesuaian tarif didasarkan atas ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 tahun 2006 tentang pedoman teknis dan tata cara pengaturan tarif air minum, Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2006 pasal 26 ayat 3 dimana untuk perhitungan dan penetapan tarif air bersih dan air minum mengacu pada prinsip pemulihan biaya penuh.
Selain itu penyesuaian tarif ini juga sudah sudah termuat dalam ketentuan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 690/Kep.444-EkbangTP/IX/2015 tanggal 9 September 2015 tentang tarif air bersih dan golongan pelanggan PDAM Tirta Patriot. Penyesuaian tarif hanya diberlakukan untuk pelanggan Rumah Tangga dan Niaga. Sedangkan untuk Sosial, tarifnya masih sama dengan tahun sebelumnya karena ada subsidi dari Pemerintah Kota Bekasi.
"Penyesuaian tarif untuk Rumah Tangga mulai 20 hingga 25 persen. Sedangkan untuk pelanggan niaga 35 sampai 40 persen," katanya.
Sugiyanto berharap penyesuaian tarif ini bisa dimaklumi oleh pelanggan PDAM Tirta Patriot mengingat sudah dua tahun lebih pihaknya tidak mengeluarkan kebijakan penyesuaian tarif. PDAM Tirta Patriot saat ini melayani 26.300 pelanggan di Kecamatan Bekasi Barat, Bekasi Utara dan sebagian wilayah Kecamatan Medansatria.
"Penyesuaian tarif ini juga dilakukan untuk meningkatkan cakupan pelayanan. Mengingat perusahaan kami sudah 37 tahun berdiri, namun cakupannya 24,7 persen," katanya. (Antara)