Pakar 'Kelas Wahid' Digandeng untuk Revisi UU Terorisme

Sabtu, 23 Januari 2016 | 04:03 WIB
Pakar 'Kelas Wahid' Digandeng untuk Revisi UU Terorisme
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan bersama Kapolri Badrodin Haiti. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menggandeng pakar hukum pidana dan pakar hukum tata negara sebagai pihak independen dalam membahas rancangan revisi Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme agar mendapatkan susunan undang-undang yang proporsional.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa pihaknya mengundang Jimly Asshiddiqie sebagai pakar hukum tata negara dan Profesor Indriyanto Seno Adji sebagai pakar hukum pidana dalam pembahasan revisi UU Terorisme.

"Tim itu sudah bekerja berbagai macam. Ada orang-orang independen seperti Pak Jimly Asshiddiqie, ada Pak profesor Indriyanto Seno Adji, sehingga kita lihat dari hukum pidananya kita lihat juga dari tata negaranya. Jadi, jangan sampai ada yang berlebihan atau ada yang kekurangan," kata Luhut.

Mantan Kepala Staf Kepresidenan tersebut mengatakan bahwa pemerintah mengundang pihak independen dalam tim perumusan revisi undang-undang agar tidak ada pasal yang memberatkan atau berlebihan pada suatu pihak.

Luhut mencontohkan dalam penentuan terduga maupun tersangka terorisme, pemerintah menimbang dari berbagai sisi.

"Kita tidak mau sembrono, kita juga tidak mau rakyat kita dicederai. Akan tetapi, kita tidak mau juga karena ketidaklengkapan (hukum) kita, nanti rakyat yang lain tercerobos seperti peristiwa Thamrin. Intinya kita mau Indonesia ini biar damai, biar aman," jelas Luhut.

Luhut menekankan bahwa revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang dilakukan belum seketat negara tetangga, seperti Singapura dan Malaysia, yang menandai terduga teroris dengan memasangkan GPS (global positioning system) untuk mendeteksi gerak gerik terduga pelaku teror.

"Kita coba yang bisa cukup kuat untuk unsur-unsur keamanan melakukan tindakan-tindakan pendahuluan yang dianggap perlu untuk membatasi ruang gerak orang-orang yang mau melakukan itu (teror)," katanya.

Luhut mengatakan bahwa Indriyanto memberikan saran untuk membentuk komite pengawas yang bertugas mengawasi pelaksanaan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, khususnya teknis menetapkan terduga atau tersangka pelaku teror.

"Tadi Pak Seno Adji bilang harus ada yang ngawasin, nanti kita bikin 'oversight committee'," kata Luhut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI