Kisi-kisi Isi Perpres Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Jum'at, 22 Januari 2016 | 21:53 WIB
Kisi-kisi Isi Perpres Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
Medikbud Anies Baswedan menyambangi Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/12). (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memastikan akan menertibkan peraturan presiden (Perpres) tentang pencegahan dan penanganan kekerasan. Kekerasan anak ini khususnya di lingkungan pendidikan.

Perpres itu dikeluarkan berasal dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang anti kekerasan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menjelaskan peraturan itulah akan disahkan menjadi Perpres.

"Pada rapat, jadi semua sepakat Permendikbudnya bagus sekali, dan saya katakan bahwa ke presiden, kalau itu (peraturan) kuat, harus dibuat menjadi Perpres. Kemudian Presiden menugaskan, ditingkatkan menjadi Perpres," ujar Anies di Hotel Fairmont, Jakarta, Jumat (22/1/2016).

Kata Anies, Perpres masih akan di proses. Lanjut Anies, nantinya dalam Perpres tentang anti kekerasan yang berasal Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 harus diberikan tambahan aturan terkait anti kekerasan, agar bisa disahkan menjadi Perpres.

"Perpres sekarang sedang diperluas, sedang dilakukan penambahan. Tapi tentu penambahan-penambahan menyangkut dalam negeri, menyangkut madrasah menyangkut Pemda dan saat itu Permendikbud mengatur terbatas, sekarang diperluas. Saat ini sedang dilakukan penambahan untuk ditingkatkan menjadi Perpres," kata Anies.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI