Polisi Tetapkan 18 Tersangka Kasus Teroris, Semua Sudah Ditahan

Jum'at, 22 Januari 2016 | 20:24 WIB
Polisi Tetapkan 18 Tersangka Kasus Teroris, Semua Sudah Ditahan
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian RI telah menangkap 19 orang terkait serangan bom di Jalan M. H. Thamrin, Jakarta Pusat. Dari 19 orang yang ditangkap, satu orang dibebaskan lagi karena tidak terbukti terlibat. Saat ini, 18 orang itu sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Kami telah menahan 18 orang yang ditangkap tersebut. Mereka ditetapkan sebagai tersangka. Dari 18 orang itu, enam di antaranya terkait kasus bom di Starbucks Coffee dan pos polisi Jalan M. H. Thamrin," kata Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti dalam konferensi pers di Ruang Rapat Utama Mabes Polri‎, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (22/1/2016) malam.

Haiti merinci enam tersangka yang terkait langsung dengan serangan teror di Jalan M. H. Thamrin

1. DS alias YY alias IA alias DD. Dia berasal dari Cirebon, perannya membeli tabung gas untuk casing bom

2. AA alias AI alias AM alias AIS. Orang ini berperan membeli senjata api.

3. C alias D alias AS asal Cirebon‎, yang bersangkutan mengetahui proses pembuatan bom.

4. J alias JJ. Dia ini dari Cirebon mengetahui proses pembuatan bom.

5. AM alias LL alias AM

6. A alias AZ alias AB

Kelompok kedua yang ditangkap dari hasil pengembangan kasus Thamrin berjumlah tujuh orang. Mereka terkait kepemilikan senjata api dan rencana melakukan amaliyah atau perampasan serta mendukung kelompok Mujahidin Indonesia Timur pimpinan Santoso.

Dari tujuh orang itu, enam di antaranya:

1. AF alias H alias AJ alias JT alias M. Orang ini menerima transfer dana sebanyak Rp1 miliar beberapa kali pengiriman.

2. SF alias C alias MM alias DA.

3. S alias STM alias A alias GD alias I alias P alias SB.

4. B alias AM alias BB.

5. WFB, alias U alias AU alias AA.

6. MFS alias F

"Mereka terkait usaha mendapatkan senjata api dan kepemilikan senjata api yang akan digunakan dalam amaliyah (perampasan/perampokan). Ada sembilan pucuk senjata api yang kami sita dari mereka," kata Badrodin.

Selanjutnya, ada enam orang yang sebelumnya dibon atau dipinjam dari ‎sejumlah lembaga pemasyarakatan.

1. AP alias A

2. EB alias 2

3. Z alias ZN

4. W alias HM

5. QM

6. SA alias B.

‎"Yang dibon dari lapas ada enam, mereka juga merupakan bagian yang mendukung kelompok yang kedua tadi untuk dapatkan senjata api," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI