Mirna Tewas Diracun Sianida Tak Pengaruhi Bisnis Kafe Olivier

Jum'at, 22 Januari 2016 | 16:50 WIB
Mirna Tewas Diracun Sianida Tak Pengaruhi Bisnis Kafe Olivier
Kafe Olivier di Grand Indonesia, tempat Wayan Mirna Salihin minum kopi sebelum meninggal dunia [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kematian Wayan Mirna Salihin (27) usai minum es kopi Vietnam mengandung zat sianida di kafe Olivier, Grand Indonesia Mall, Jakarta Pusat, tak mengurangi tingkat kunjungan masyarakat datang ke kafe.

"Seperti biasa pengunjung di sini, masih ramai. Tidak ada masalah, tetap ramai," ujar salah satu petugas keamanan Olivier, Isman, saat ditemui suara.com, Jumat (22/1/2016).

Menurut pengamatan suara.com, siang tadi, hampir semua table terisi pengunjung. Mereka datang untuk menikmati menu-mendu andalan, ketemu teman, atau menyendiri.

Staf kafe Olivier tutup mulut ketika wartawan menanyakan perihal kematian Mirna.

Di kafe inilah, Rabu (6/1/2016) sekitar jam 17.30 WIB, Mirna minum es kopi Vietnam yang ternyata di dalamnya mengandung sianida. Sampai sekarang polisi belum tahu bagaimana sianida bisa masuk ke dalam es kopi tersebut.

Dua teman Mirna, Jessica Kumala Wongso (27) dan Hani, ada di table yang sama saat peristiwa terjadi. Jessica adalah orang menraktir kopi tersebut, dia datang lebih dulu ke table kafe.

Kasus Mirna masih ditangani Polda Metro Jaya. Polisi belum menyimpulkan kasus ini.

"Ini kan membongkar sebuah kasus tidak bisa berdasarkan asumsi, harus berdasarkan fakta dan alat bukti. Jadi kami masih mengembangkan pemeriksaan, mencukupi keterangan saksi-saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/1/2016).

Polisi tidak mau membuat kesalahan dalam menyimpulkan kasus Mirna. Itu sebabnya, keterangan ahli dan saksi kasus ditelaah dan di-crosscheck terus.

"Kemudian dari psikologi dan psikiater forensik mereka sedang menyusun dan nanti diberikan ke kami. Itu nanti jadi dua keterangan ahli lain. Harus ada ahli pidana, dan ahli lain," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI